Friday , November 22 2024

Update Aplikasi Efaktur: Cara Meningkatkan Efisiensi Pencatatan Pajak Online

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan efisiensi pencatatan pajak online, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara terus-menerus melakukan pembaruan pada aplikasi efaktur. Terakhir, pada bulan Juni 2021, DJP merilis pembaruan terbaru untuk aplikasi efaktur dengan beberapa fitur baru yang dihadirkan.

Apa itu Aplikasi Efaktur?

Aplikasi efaktur adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pencatatan dan pelaporan pajak secara online. Dengan menggunakan aplikasi ini, wajib pajak dapat mencetak faktur pajak, membuat laporan pajak, dan melakukan pengajuan SPT Tahunan.

Sebelum menggunakan aplikasi efaktur, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Sertifikat Elektronik. Setelah memiliki kedua dokumen tersebut, wajib pajak dapat langsung mengunduh aplikasi efaktur dari situs resmi DJP.

Kenapa Harus Memperbarui Aplikasi Efaktur?

Memperbarui aplikasi efaktur sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dalam pencatatan dan pelaporan pajak online. Selain itu, pembaruan yang dilakukan oleh DJP juga bertujuan untuk memperbaiki performa aplikasi dan menambahkan fitur-fitur baru yang lebih memudahkan pengguna.

Dengan memperbarui aplikasi efaktur, wajib pajak dapat menghindari masalah teknis yang sering terjadi pada aplikasi lama. Selain itu, pembaruan juga dapat membantu wajib pajak untuk menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan pencatatan dan pelaporan pajak.

Fitur-Fitur Baru pada Aplikasi Efaktur

Dalam pembaruan terbaru yang dirilis pada bulan Juni 2021, DJP menambahkan beberapa fitur baru pada aplikasi efaktur. Beberapa fitur tersebut antara lain:

1. Fungsi Cetak Ulang Faktur Pajak

Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mencetak ulang faktur pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Hal ini sangat membantu jika terjadi kesalahan dalam mencetak faktur pajak atau faktur pajak hilang.

2. Fungsi Sinkronisasi Data

Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan sinkronisasi data antara aplikasi efaktur dengan aplikasi e-SPT. Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak secara berkala.

3. Fungsi Pencarian Faktur Pajak

Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mencari faktur pajak yang telah diterbitkan berdasarkan nomor faktur atau tanggal faktur. Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam menemukan faktur pajak yang telah diterbitkan.

Cara Memperbarui Aplikasi Efaktur

Untuk memperbarui aplikasi efaktur, wajib pajak dapat mengunduh versi terbaru dari situs resmi DJP. Setelah mengunduh aplikasi, wajib pajak harus menginstalnya dan mengikuti panduan instalasi yang disediakan.

Setelah aplikasi terinstal, wajib pajak harus memasukkan sertifikat elektronik yang dimiliki ke dalam aplikasi efaktur. Setelah itu, wajib pajak dapat langsung memulai pencatatan dan pelaporan pajak.

Kesimpulan

Memperbarui aplikasi efaktur merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi pencatatan dan pelaporan pajak online. Dengan pembaruan yang dilakukan oleh DJP, wajib pajak dapat menghindari masalah teknis yang sering terjadi pada aplikasi lama dan memanfaatkan fitur-fitur baru yang lebih memudahkan pengguna.

Dalam memperbarui aplikasi efaktur, wajib pajak harus mengunduh versi terbaru dari situs resmi DJP dan menginstalnya dengan benar. Setelah itu, wajib pajak dapat langsung memulai pencatatan dan pelaporan pajak secara efisien dan efektif.