Saturday , May 4 2024

Aplikasi SKP 2018: Pengertian, Fitur dan Cara Menggunakannya

Aplikasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2018 adalah aplikasi yang dapat membantu pegawai dalam membukukan dan menghitung kinerjanya. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tahun 2018 dan merupakan aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS).

Fitur Aplikasi SKP 2018

Aplikasi SKP 2018 memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan pegawai dalam mengelola kinerjanya. Berikut adalah beberapa fitur dari aplikasi SKP 2018:

1. Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai

Dalam aplikasi SKP 2018, pegawai dapat mengelola sasaran kinerjanya, baik itu sasaran kinerja individu maupun sasaran kinerja satuan kerja. Pegawai dapat menambah, mengubah, dan menghapus sasaran kinerja tersebut.

2. Pemantauan Kinerja

Aplikasi SKP 2018 juga dapat memantau kinerja pegawai secara real-time. Pegawai dapat melihat progres pencapaian sasaran kinerjanya dan melihat apakah ada sasaran kinerja yang belum tercapai.

3. Penilaian Kinerja

Setelah periode penilaian kinerja selesai, pimpinan satuan kerja dapat menilai kinerja pegawainya menggunakan aplikasi SKP 2018. Pimpinan satuan kerja dapat memberikan skor dan komentar terhadap pencapaian sasaran kinerja pegawai.

Cara Menggunakan Aplikasi SKP 2018

Berikut adalah cara menggunakan aplikasi SKP 2018:

1. Registrasi

Pertama-tama, pegawai harus melakukan registrasi pada aplikasi SKP 2018. Setelah registrasi selesai, pegawai akan mendapatkan akun untuk mengakses aplikasi tersebut.

2. Pengisian Sasaran Kinerja

Setelah memiliki akun, pegawai dapat mengisi sasaran kinerjanya pada aplikasi SKP 2018. Sasaran kinerja tersebut dapat berupa sasaran kinerja individu maupun sasaran kinerja satuan kerja.

3. Pemantauan Kinerja

Pegawai dapat memantau kinerjanya melalui aplikasi SKP 2018. Pegawai dapat melihat progres pencapaian sasaran kinerjanya dan melihat apakah ada sasaran kinerja yang belum tercapai.

4. Penilaian Kinerja

Setelah periode penilaian kinerja selesai, pimpinan satuan kerja dapat menilai kinerja pegawainya menggunakan aplikasi SKP 2018. Pimpinan satuan kerja dapat memberikan skor dan komentar terhadap pencapaian sasaran kinerja pegawai.

Kesimpulan

Aplikasi SKP 2018 merupakan aplikasi yang wajib digunakan oleh seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Aplikasi ini dapat membantu pegawai dalam membukukan dan menghitung kinerjanya. Aplikasi SKP 2018 memiliki beberapa fitur yang dapat memudahkan pegawai dalam mengelola kinerjanya seperti pengelolaan sasaran kinerja pegawai, pemantauan kinerja, dan penilaian kinerja.