Indonesia saat ini telah menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Namun, di sisi lain, semakin banyak juga aplikasi yang diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Aplikasi yang diblokir tersebut biasanya dianggap mengandung konten negatif atau berpotensi merugikan masyarakat. Nah, berikut ini adalah daftar aplikasi yang diblokir Kominfo:
Aplikasi Sosial Media
Beberapa aplikasi sosial media yang diblokir oleh Kominfo diantaranya adalah:
1. TikTok
Aplikasi TikTok menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu karena dianggap mengandung konten negatif dan berpotensi merusak moral generasi muda Indonesia. Oleh karena itu, Kominfo memutuskan untuk memblokir aplikasi ini. Namun, TikTok telah mengambil langkah untuk memperbaiki isinya dan kini dapat diakses kembali.
2. Bigo Live
Aplikasi Bigo Live adalah aplikasi streaming yang memungkinkan pengguna untuk melakukan siaran langsung secara global. Namun, aplikasi ini juga dianggap memiliki konten yang tidak pantas sehingga diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi Game Online
Tidak hanya aplikasi sosial media, beberapa aplikasi game online juga masuk dalam daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG)
Aplikasi game online PUBG pertama kali diblokir pada tahun 2019 karena dianggap mengandung konten kekerasan. Namun, pada akhirnya game ini diizinkan kembali dengan beberapa penyesuaian pada isinya.
2. Mobile Legends: Bang Bang
Game online Mobile Legends: Bang Bang juga termasuk dalam daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. Alasannya masih belum jelas, namun beberapa pihak mengatakan bahwa game ini memiliki konten yang tidak pantas dan mengandung unsur kekerasan.
Aplikasi VPN
Seiring dengan semakin ketatnya pembatasan akses internet di Indonesia, semakin banyak pula pengguna yang menggunakan aplikasi VPN untuk membuka blokir. Oleh karena itu, beberapa aplikasi VPN juga masuk dalam daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. Beberapa di antaranya adalah:
1. Turbo VPN
Turbo VPN adalah salah satu aplikasi VPN yang paling populer di Indonesia. Namun, Kominfo memblokir aplikasi ini karena dianggap mengandung konten negatif dan berpotensi membahayakan keamanan data pengguna.
2. Hola VPN
Aplikasi Hola VPN juga masuk dalam daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. Aplikasi ini dianggap memiliki konten yang tidak aman dan dapat membahayakan keamanan data pengguna.
Kesimpulan
Demikianlah daftar aplikasi yang diblokir oleh Kominfo. Sebagai pengguna internet, kita harus lebih selektif dalam menggunakan aplikasi dan memastikan bahwa aplikasi yang digunakan tidak mengandung konten negatif atau merugikan masyarakat.