Sunday , December 22 2024

Mengetahui Dasar Hukum Mpr Dan Tugas Wewenangnya

Soal : Dasar hukum MPR Dan tugas wewenang

Jawaban : 

Dasar hukum MPR adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dasar hukum tugas dan wewenang MPR adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014.

Pembahasan :

UUD Negara Republik Indonesia 1945 mengatur tentang MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Sedangkan tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia 1945 ditegaskan dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 8.

  • Wewenang MPR berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014 adalah

a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;

c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;

d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat  melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

  • Tugas MPR berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014 adalah

a. memasyarakatkan ketetapan MPR;

b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan

d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentang Dasar Hukum Mpr

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebuah lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pelaksanaan tugas-tugas negara yang bersifat penting. Sebagai sebuah lembaga negara, MPR memiliki dasar hukum yang kuat sebagai landasan pelaksanaan tugas-tugasnya.

Dasar hukum MPR tercantum dalam UUD 1945, yaitu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2). Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan dasar negara Indonesia, sedangkan Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa” juga merupakan dasar bagi penyelenggaraan negara.

Selain itu, UUD 1945 juga menyebutkan tentang MPR sebagai sebuah lembaga negara dalam Pasal 3A, yang menjelaskan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang jumlahnya masing-masing tidak lebih dari dua per tiga dari jumlah anggota masing-masing dewan tersebut.”

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, MPR juga memiliki dasar hukum lainnya seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pemerintahan Nasional dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam praktiknya, MPR memiliki tugas-tugas yang sangat penting bagi negara Indonesia, seperti menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pelaksanaan tugas-tugas negara yang bersifat penting.

Dengan dasar hukum yang kuat, MPR memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita sebaiknya selalu menghargai dan mendukung tugas-tugas yang dilaksanakan oleh MPR.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, MPR memiliki peran penting dalam menjalankan sistem demokrasi di Indonesia dengan bertindak sebagai lembaga tertinggi dalam sistem ketatanegaraan. MPR ditetapkan dalam UUD 1945 dan memiliki beberapa fungsi, seperti menyusun GBHN, menetapkan dan mengubah UUD 1945, dan menetapkan presiden dan wakil presiden. MPR juga dapat mengambil tindakan terhadap presiden dan wakil presiden dalam hal pelanggaran terhadap konstitusi dan keamanan negara. Oleh karena itu, memahami dasar hukum dan fungsi MPR adalah penting bagi warga negara Indonesia untuk memahami sistem politik dan demokrasi di negara ini.