Thursday , April 25 2024

Apa itu Trading Batubara dan Apa Saja Persyaratan Menjadi Trader

Trading batubara merupakan salah satu bidang trading yang akhir-akhir ini tengah ramai dibicarakan. Banyak pelaku bisnis tertarik untuk memasuki bisnis ini karena melihat peluang keuntungannya yang sangat besar meskipun diiringi dengan risiko yang besar pula.

Sebelum memutuskan untuk terjun ke bidang trading ini, para pelaku bisnis harus mengenal lebih jauh tentang trading batubara terlebih dahulu. Berikut  adalah penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Trading Batubara?

Trading bisnis batubara adalah perdagangan batubara. Batubara itu sendiri merupakan sumber daya alam berupa arang yang diambil dari dalam tanah dan memiliki banyak jenisnya, antara lain batubara bitumen, batubara muda, batubara putih, dan batubara tua.

Dalam melakukan perdagangan batubara ini terdapat 6 kategori pihak yang terlibat di dalamnya. Mulai dari trader (penjual), kontraktor, pemilik IUP OP, investor untuk Joint Operation dengan pemilik IUP OP, perantara trading, hingga konsumen akhir (end-user).

Trader sebagai penjual memiliki tugas memasarkan dagangan batubaranya untuk mencari pembeli. Adapun pembeli batubara (end-user) umumnya ialah pabrik semen, pabrik tekstil, dan lain sebagainya. Trader akan berupaya memenuhi setiap permintaan konsumen terhadap batubara yang dijualnya.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Trader Batubara

Bagi perusahaan-perusahaan yang ingin memasuki bisnis ini dengan menjadi trader batubara, maka terdapat syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk menjadi trader, perusahaan yang tidak bergerak di bidang usaha pertambangan wajib mempunyai IUP untuk penjualan.

IUP yang dimaksud tersebut ialah izin untuk satu kali berjualan yang diberikan oleh menteri. Mengikuti izin tersebut maka perusahaan wajib membuat laporan hasil penjualan dan menyetorkannya kepada menteri.

Untuk perizinan usaha di bidang pertambangan diatur dalam PP 96/2021 Pasal 6 Ayat 2 meliputi nomor induk usaha, sertifikat standar, dan/atau izin. Selanjutnya, menurut PP 96/2021 Pasal 6 Ayat 4 izin yang dimaksud tersebut  meliputi:

  • IUP (Izin Usaha Pertambangan).
  • IUP untuk penjualan.
  • IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
  • IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).
  • IUPK sebagai perizinan Kelanjutan Operasi Kontrak Atau Perjanjian.
  • SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
  • IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan).
  • Izin penugasan.
  • izin pengangkutan dan penjualan.

Syarat Perjanjian Kerja Sama Trader dengan Pemilik IUP OP

Setelah perusahaan memenuhi persyaratan untuk menjadi trader batubara, maka hal selanjutnya yang perlu diketahui adalah syarat-syarat perjanjian kerja sama dalam trading batubara. Di mana perjanjian tersebut dilakukan antara trader batubara dengan pemilik IUP OP.

Syarat perizinan usaha yang wajib dipenuhi yaitu pengajuan permohonan izin untuk pengangkutan dan penjualan. Adapun sumber pasokan batubara perusahaan harus dibuktikan dengan perjanjian kerja sama ataupun salinan nota kesepahaman yang waktunya masih berlaku dengan pemilik:

  • IUP.
  • IPR.
  • IUPK.
  • IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian.
  • SIPB.
  • PKP2B.
  • KK.
  • Izin pengangkutan dan penjualan

Perdagangan batubara terbagi menjadi empat skala usaha, antara lain skala usaha besar, skala usaha menengah, skala usaha kecil, dan skala usaha mikro. Ketentuan-ketentuan di atas wajib dipenuhi oleh seluruh trader batubara di tiap-tiap skala usaha.

Selain syarat-syarat serta ketentuan di atas, negara juga menetapkan standar kegiatan untuk proses penyelenggaraan izin usaha berbasiskan risiko sektor energi batubara dan/atau sumber daya mineral. Standar tersebut dapat dipelajari pada Lampiran III Permen ESDM 5/2021.

Demikian pembahasan tentang trading batubara lengkap dengan syarat-syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi untuk menjadi trader batubara. Seluruh sektor bisnis memiliki peluang dan risikonya masing-masing, maka pelaku bisnis harus mempelajari baik-baik sektor yang akan dimasukinya.